
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sejatinya merupakan forum tertinggi warga untuk menentukan arah masa depan desa mereka. Sayangnya, ruang publik yang sangat krusial ini kerap kali terjebak dalam formalitas yang elitis dan didominasi oleh segelintir tokoh formal atau kaum laki-laki saja. Akibatnya, usulan pembangunan yang dihasilkan cenderung bias institusional dan berfokus pada proyek infrastruktur fisik berskala besar semata. Padahal, esensi sejati dari tata kelola desa yang demokratis adalah inklusivitas, di mana setiap kebijakan yang diambil harus merepresentasikan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, reorientasi menuju Musrenbangdes yang partisipatif mutlak memerlukan kehadiran aktif dari kelompok perempuan dan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, serta warga miskin. Keterlibatan mereka bukan sekadar pemenuhan kuota kehadiran di daftar absensi, melainkan untuk membawa perspektif baru yang sering kali luput dari pandangan kaum pria. Kelompok perempuan, misalnya, memiliki kepekaan lebih terhadap isu-isu krusial seperti pemenuhan gizi anak untuk mencegah stunting, fasilitas kesehatan ibu, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis keluarga. Sementara itu, kelompok disabilitas dapat menyuarakan pentingnya aksesibilitas pada fasilitas umum desa yang ramah bagi semua orang.
Menghadirkan kelompok-kelompok ini di meja perundingan tentu membutuhkan strategi pendekatan yang sensitif dan adaptif. Hambatan kultural—seperti adanya dogma bahwa urusan kebijakan adalah ranah laki-laki—sering kali membuat kaum perempuan dan kelompok marginal merasa minder atau enggan bersuara di forum resmi. Untuk memecah kebuntuan ini, pemerintah desa dapat menggelar pra-Musrenbangdes khusus perempuan dan kelompok rentan. Di ruang khusus yang minim tekanan psikologis ini, mereka bisa dengan leluasa berdiskusi, merumuskan gagasan, dan membangun rasa percaya diri sebelum akhirnya membawa usulan tersebut ke forum pleno utama desa.
Ketika suara kelompok marginal berhasil diakomodasi dan diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dampak kesejahteraan yang dirasakan akan jauh lebih merata. Pembangunan desa tidak lagi berjalan timpang. Anggaran dana desa yang selama ini habis untuk pengerasan jalan atau pembangunan gedung kantor, kini dapat dialokasikan secara proporsional untuk program jaminan sosial lokal, pelatihan keterampilan bagi kepala keluarga perempuan, serta penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Inilah wujud nyata dari keadilan sosial yang dimulai dari tingkat kebijakan paling bawah.
Pada akhirnya, Musrenbangdes yang partisipatif dan inklusif adalah indikator utama kedewasaan demokrasi di tingkat desa. Melibatkan perempuan dan kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan bukan sekadar aksi afirmasi, melainkan strategi cerdas untuk mengentaskan kemiskinan secara tepat sasaran. Ketika semua warga desa—tanpa memandang gender dan kondisi fisik—merasa didengar dan dilibatkan, rasa memiliki (sense of belonging) terhadap desa akan meningkat pesat. Desa pun akan tumbuh menjadi ruang hidup yang aman, ramah, dan menyejahterakan bagi seluruh warganya.